Darurat Kekerasan Seks Anak di Sumsel, 3 Bulan Terjadi 5 Kasus Pencabulan

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:17 WIB
Yessy mengungkapkan, seberat apapun hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual tak sebanding dengan rasa trauma yang dialami korban. Sebab sampai kapan pun trauma itu akan membekas, dan pelaku harusnya mendapat efek jera atas perbuatan yang dilakukannya.

WCC tidak menyarankan jika suatu saat nanti pelaku kekerasan seksual, harus dinikahkan dengan korban hanya karena menghindari rasa malu. Menurutnya, hal itu bukan solusi namun justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Ada orang tua berpikir jika menikahkan anaknya dengan pelaku kekerasan seksual adalah jalan ke luar. Namun itu justru akan menambah trauma korban dan bisa rentan dengan persoalan lain seperti KDRT. Kita tidak menyarankan korban dipertemukan lagi dengan pelaku, apa pun alasannya," terangnya.



Fenomena kasus kekerasan seksua l ayah terhadap anak kandung, beberapa kali terjadi di Sumsel belakangan ini. Berbagai modus dari pelaku disertai ancaman membuat korban tak berkutik, dan hanya bisa pasrah menerima perlakuan sang ayah yang seharusnya menjadi pelindung.

Menurutnya, banyak faktor yang bisa memicu pelaku kekerasan seksual berbuat amoral terhadap putrinya. "Lemahnya iman dan miskinnya akhlak membuat pelaku gelap mata. Mereka lupa bahwa itu adalah darah dagingnya sendiri. Kita harus lebih intens mengawasi dan menjaga anak-anak agar terhindar dari predator seks. Jangan pernah menghakimi korban, dan jangan mudah percaya dengan siapa pun. Sebab pelaku ini melakukan aksinya saat ada kesempatan," jelasnya.

Kasus kekerasan seksual ayah terhadap anak kandungnya terus terungkap. Terbaru, Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju, tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial RK (10). Kini, pelaku telah ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.



Kemudian pada 18 Juli 2022, Polres Muara Enim menangkap Suwardi (34), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih remaja berinisial DA (12).

Selang beberapa hari kemudian Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap KMS Aryadi, seorang ayah yang memerkosa anak kandung. Dari keterangan korban berinisial NA (14), peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali terjadi sejak awal 2021 lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content