LBH : Aksi May Day Tidak Boleh Dilarang Karena Dilindungi Undang-undang
Senin, 27 April 2020 - 09:09 WIB
Sementara itu, terpisah, Ketua Serikat Buruh KSN, Salim saat dikonfirmasi turut angkat bicara dan mengaku tetap akan melakukan aksi unjuk rasa sesuai kesepakatan.
"Kesepakatan sebelumnya, kita tetap boleh aksi tapi mengurangi jumlah peserta dan menggunakan masker dan pelindung diri. Jadi memang tidak ada masalah selama kami mengikuti protokol yang ada," ujarnya.
Salim mengaku May Day tahun ini serikat buruh memang tidak bisa berpangku tangan melihat gelombang PHK dan Pemotongan upah buruh pekerja. Belum lagi penundaan sementara pembahasan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Presiden Jokowi juga bukan satu capaian bagi perjuangan buruh.
"Kami minta dicabut, kalau hanya ditunda artinya akan tetap berlanjut, jadi itu bukan alasan kami tidak unjuk rasa. Apalagi sampai hari ini gelombang PHK dan pemotongan upah terus bertambah," pungkasnya.
"Kesepakatan sebelumnya, kita tetap boleh aksi tapi mengurangi jumlah peserta dan menggunakan masker dan pelindung diri. Jadi memang tidak ada masalah selama kami mengikuti protokol yang ada," ujarnya.
Salim mengaku May Day tahun ini serikat buruh memang tidak bisa berpangku tangan melihat gelombang PHK dan Pemotongan upah buruh pekerja. Belum lagi penundaan sementara pembahasan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Presiden Jokowi juga bukan satu capaian bagi perjuangan buruh.
"Kami minta dicabut, kalau hanya ditunda artinya akan tetap berlanjut, jadi itu bukan alasan kami tidak unjuk rasa. Apalagi sampai hari ini gelombang PHK dan pemotongan upah terus bertambah," pungkasnya.
(sri)
tulis komentar anda