LBH : Aksi May Day Tidak Boleh Dilarang Karena Dilindungi Undang-undang
Senin, 27 April 2020 - 09:09 WIB
Sejumlah pihak beraksi terkait belum keluarnya izin perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Sejumlah pihak beraksi terkait belum keluarnya izin perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kata Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir, jika tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melarang buruh untuk menggelar May Day tersebut. Sebab merupakan unjuk rasa yang dilindungi undang-undang terlebih dalam aturan PSBB juga tidak ada satupun poin yang melarang unjuk rasa.
"Kalau secara aturan, tentu namanya unjuk rasa tidak bisa dilarang apalagi dalam aturan PSBB juga tidak ada poin itu. Makanya tidak berdasar jika may day tidak bisa digelar oleh buruh," tukasnya kepada SINDOnews.
Meski demikian, Haedir tak menampik risiko tertular dan menularkan virus memang sangat penting untuk dihindari, hanya saja, jika memang buruh menganggap harus berunjuk rasa, tentu saja mereka harus bisa memastikan keselamatan diri dengan menggunakan alat pelindung diri.
Kata Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir, jika tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melarang buruh untuk menggelar May Day tersebut. Sebab merupakan unjuk rasa yang dilindungi undang-undang terlebih dalam aturan PSBB juga tidak ada satupun poin yang melarang unjuk rasa.
"Kalau secara aturan, tentu namanya unjuk rasa tidak bisa dilarang apalagi dalam aturan PSBB juga tidak ada poin itu. Makanya tidak berdasar jika may day tidak bisa digelar oleh buruh," tukasnya kepada SINDOnews.
Meski demikian, Haedir tak menampik risiko tertular dan menularkan virus memang sangat penting untuk dihindari, hanya saja, jika memang buruh menganggap harus berunjuk rasa, tentu saja mereka harus bisa memastikan keselamatan diri dengan menggunakan alat pelindung diri.
Lihat Juga :