Danrem XII/ABW Pimpin Tim Gabungan Tangkap 10 Pelaku Pembalakan Hutan
Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:44 WIB
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AK diinformasikan telah menghibahkan seluas 60 hektare di lahan KHDTK Untan ke Kodam XII/Tpr . Namun hal itu dibantahnya, karena menurut Danrem XII/Abw hal itu telah menyalahi prosedur yang sah.
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Tersangka AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Dan bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kita tinggal tunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan aknum aparat, Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny mengatakan perintah pimpinan sangat tegas.
"Kalau memang ada aknum aparat yang terlibat perintah pimpinan kami tegas, yakni pasti akan dikenakan tindakan disiplin bahkan sampai pada tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, jika ada oknum yang terlibat maka akan diproses melalui Polisi Militer atau kesetuannya," tegas Danrem XII/Abw.
Ia berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan dan tersangka AK dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sangat merugikan negara. Karena tindakan tersangka AK ini jelas-jelas merusak kawasan hutan yang merupakan kawasan lahan KHDTK Untan berdasarkan keputusan Menteri LKH tahun 2016.
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Tersangka AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Dan bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kita tinggal tunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan aknum aparat, Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny mengatakan perintah pimpinan sangat tegas.
"Kalau memang ada aknum aparat yang terlibat perintah pimpinan kami tegas, yakni pasti akan dikenakan tindakan disiplin bahkan sampai pada tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, jika ada oknum yang terlibat maka akan diproses melalui Polisi Militer atau kesetuannya," tegas Danrem XII/Abw.
Ia berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan dan tersangka AK dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sangat merugikan negara. Karena tindakan tersangka AK ini jelas-jelas merusak kawasan hutan yang merupakan kawasan lahan KHDTK Untan berdasarkan keputusan Menteri LKH tahun 2016.
(nag)
tulis komentar anda