Kemenkumham Sulsel Optimalisasi Penegakan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual
Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:28 WIB
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menggelar kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan intelektual guna Optimalisasi Peran dan Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), di Hotel Rinra Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membaca Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kanwil Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap penanganan kekayaan intelektual diindonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Nur Ichwan, kekayaan intelektual perlu mendapatkan penanganan yang intensif. “Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliuan,” ucap Nur Ichwan saat kegiatan pada, Rabu, (20/7/2022).
Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun – ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan kekayaan intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.
Dilanjutkan oleh Nur Ichwan, bahwa bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan kekayaan intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yakni Budi Hadisetyono, Analis Kebijakan Madya, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan materi peran direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa dalam rangka penegakan hukum di bidang Kekayaan Inteektual di Wilayah.
“Terkait dengan pelanggaran HKI terdapat proses mediasi untuk menghasilkan kesepakatan untuk mencabut laporan pengaduan pada aparat keamanan. Jadi untuk kasus hak cipta dan paten wajib dimediasi sebelum diserahkan ke penyidik,” ujarnya.
Narasumber lainnya Jabbar, selaku PS Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda membawakan materi peran polri dalam penyelesaian sengketa di Bidang Kekayaan Intelektual
“Harus ada koordinasi yang baik antara pihak Kemenkumham dan pihak kepolisian, khususnya yang ada di Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujar Jabbar.
Adapun kegiatan ini menghadirkan peserta yang berasal dari Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), PPNS Kekayaan Intelektual dan Instansi Terkait.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membaca Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kanwil Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap penanganan kekayaan intelektual diindonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Nur Ichwan, kekayaan intelektual perlu mendapatkan penanganan yang intensif. “Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliuan,” ucap Nur Ichwan saat kegiatan pada, Rabu, (20/7/2022).
Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun – ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan kekayaan intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.
Dilanjutkan oleh Nur Ichwan, bahwa bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan kekayaan intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yakni Budi Hadisetyono, Analis Kebijakan Madya, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan materi peran direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa dalam rangka penegakan hukum di bidang Kekayaan Inteektual di Wilayah.
“Terkait dengan pelanggaran HKI terdapat proses mediasi untuk menghasilkan kesepakatan untuk mencabut laporan pengaduan pada aparat keamanan. Jadi untuk kasus hak cipta dan paten wajib dimediasi sebelum diserahkan ke penyidik,” ujarnya.
Narasumber lainnya Jabbar, selaku PS Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda membawakan materi peran polri dalam penyelesaian sengketa di Bidang Kekayaan Intelektual
“Harus ada koordinasi yang baik antara pihak Kemenkumham dan pihak kepolisian, khususnya yang ada di Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujar Jabbar.
Adapun kegiatan ini menghadirkan peserta yang berasal dari Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), PPNS Kekayaan Intelektual dan Instansi Terkait.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda