15 Desa di Kabupaten Maros Bentuk Panitia Pilkades

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:15 WIB
“Kita masukkan pasal evoting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode evoting,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari pejabat yang berwenang.

Baca juga:Perbup Belum Rampung, Tahapan Pilkades di Bulukumba Terancam Molor

“PNS yang terpilih menjadi kepala desa, dibebaskan untuk sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS,” jelasnya.

Pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 17 November 2022. Enam belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!