15 Desa di Kabupaten Maros Bentuk Panitia Pilkades

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:15 WIB
"Dengan memperhatikan keterwakilan perangkat desa, perwakilan wilayah atau dusun, perwakilan tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan keterwakilan minimal satu orang perempuan,” jelasnya.

Nantinya juga, jumlah bakal calon kepala desa maksimal lima. Jika lebih dari itu, panitia pemilihan dapat melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria seperti, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman organisasi pada lembaga kemasyrakatan.

Baca juga:Kapolres-Wabup Lutra Bertemu Bahas Pilkades Serentak 2022

Idrus menambahkan, pembatasan umur yang selama ini diberlakukan untuk bakal calon kepala desa dihapus. "Umur berapa pun boleh, yang penting minimal 25 tahun,” ucapnya.

Syarat selanjutnya kata Idrus, calon kepala desa beragama Islam harus bisa baca Alquran. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan pilkades mendatang.

Dia juga membeberkan, pihaknya memasukkan dalam perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!