Polsek Medan Timur Tangkap Jambret yang Resahkan Warga
Kamis, 21 Juli 2022 - 13:07 WIB
MEDAN - Polisi menangkap seorang tersangka pelaku jambret yang kerap meresahkan warga di kawasan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka adalah FN alias Fajar (30), warga Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dia ditangkap di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu, 17 Juli 2022 kemarin. Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan warga bernama Kezia Zefanya Simanjuntak (15), warga Jalan Maplindo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kezia menjadi korban aksi tersangka saat dia dan temannya berjalan kaki di Jalan Pelita IV, Medan Perjuangan. "Pelaku saat itu memepet korban dan langsung merampas ponsel korban. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 lalu," kata Simamora, Kamis (21/7/2022).
Saat beraksi, kata Simamora, tersangka tidak sendiri. Dia bersama temannya berinisial D (33) yang kini tengah di buron Polisi. Tersangka Fajar sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dalam aksi perampokan itu dia berperan sebagai joki. Sementara eksekutor perampas barang korban seorang rekannya yang kini masih buron. Kita minta tersangka segera menyerahkan diri, karena akan terus kita buru," tukasnya.
Simamora menegaskan, tersangka Fajar kini sudah ditahan di Mapolres Medan Timur. Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dia ditangkap di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu, 17 Juli 2022 kemarin. Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan warga bernama Kezia Zefanya Simanjuntak (15), warga Jalan Maplindo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kezia menjadi korban aksi tersangka saat dia dan temannya berjalan kaki di Jalan Pelita IV, Medan Perjuangan. "Pelaku saat itu memepet korban dan langsung merampas ponsel korban. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 lalu," kata Simamora, Kamis (21/7/2022).
Saat beraksi, kata Simamora, tersangka tidak sendiri. Dia bersama temannya berinisial D (33) yang kini tengah di buron Polisi. Tersangka Fajar sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dalam aksi perampokan itu dia berperan sebagai joki. Sementara eksekutor perampas barang korban seorang rekannya yang kini masih buron. Kita minta tersangka segera menyerahkan diri, karena akan terus kita buru," tukasnya.
Baca Juga
Simamora menegaskan, tersangka Fajar kini sudah ditahan di Mapolres Medan Timur. Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda