Sidang Eksepsi Ade Yasin Kuasa Hukum Nilai Dakwaan KPK Tanpa Bukti

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:54 WIB
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa syarat (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!