Sidang Eksepsi Ade Yasin Kuasa Hukum Nilai Dakwaan KPK Tanpa Bukti

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:54 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Foto/Ist
BANDUNG - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Selain itu menurut Dinalara dakwaan JPU KPK juga tidak jelas dan tak lengkap.

"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).



Dia menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.



Selain itu ia menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata Dinalara.



Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More