Sidang Eksepsi Ade Yasin Kuasa Hukum Nilai Dakwaan KPK Tanpa Bukti

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:54 WIB
loading...
Sidang Eksepsi Ade Yasin Kuasa Hukum Nilai Dakwaan KPK Tanpa Bukti
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Selain itu menurut Dinalara dakwaan JPU KPK juga tidak jelas dan tak lengkap.

"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).



Dia menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu ia menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata Dinalara.


Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.



Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa syarat (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1989 seconds (0.1#10.140)