Bawa Ganja 7 Kg, Pria asal Aceh Diringkus Polisi saat Melintasi Jalinsum Lubuk Pakam-Siantar

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:45 WIB
Usai mengamankan kardus dan tas milik tersangka dari dalam bagasi mobil bus tersebut, saat dibuka ditemukan di dalamnya delapan bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban cokelat.Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke seseorang dengan inisial E di kota Bukit Tinggi. Baca juga: BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg

Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, tersangka ditangkap dan barang bukti narkoba jenis ganja turut disita. "Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram," katanya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka MR dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!