Bawa Ganja 7 Kg, Pria asal Aceh Diringkus Polisi saat Melintasi Jalinsum Lubuk Pakam-Siantar

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:45 WIB
Tersangka MR asal Bireuen Aceh saat diamankan berikut barang bukti narkoba jenis ganja. Foto ist
DELISERDANG - Personel Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 7 kilogram (kg) di Jalinsum Lubuk Pakam - Siantar, Selasa (19/7/2022).

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain mengatakan pihaknya menggagalkan 8 bungkus ganja yang sudah dilakban diselundupkan dari Aceh seberat 7 kg di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang.

"Tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh diamankan dan dimintai keterangan," ujarnya. Baca juga: Fico Fachriza Bongkar Hal Nyeleneh yang Dilakukannya selama Jalani Rehabilitasi Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi adanya pria yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi narkoba jenis ganja . Barang haram ini hendak diselundupkan lewat Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Informasi yang diperoleh, petugas yang sudah siaga melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas. Selanjutnya, tim memberhentikan bus dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!