Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Buang Sabu ke Dalam WC

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:25 WIB
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut.

"Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebegan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lubang closed namun berhasil ditemukan anggota kami," Katanya, Selasa (19/07/2022).

Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!