Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB

Senin, 18 Juli 2022 - 18:58 WIB
"Dalam kurung waktu 7 hari, kami 3 pimpinan DPRD telah rapat dan memutuskan untuk ditindak lanjuti dengan penyampaian usulan PAW tersebut kepada gubernur melalui Bupati Sinjai dan apabila hal ini kami tidak melakukan justru kami melanggar perintah UU no 23 tersebut," ucapnya.

Ditanya terkait dirinya dianggap menyalahi prosedur memproses pemberhentian saat masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan, Jamaluddin mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat dari pengadilan Negeri Sinjai.



"Kita sampaikan jika kami di DPRD sampai hari ini belum mendapat surat dari pengadilan untuk menghentikan proses ini," ujarnya.

Dia menangapi juga pernyataan Hasna jika dirinya tidak memperhatikan norma yang tertuang pada pasal 193 huruf H.

Jamaluddin mengatakan penjelasan di huruf H tidak ada bahasa atau klausal yang menyebut bahwa proses di DPRD bisa diberhentikan.

Sementara terkait peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengatur PAW anggota DPRD, dia menyebut bahwa yang mengatur PAW anggota DPRD merujuk kepada UU. No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Oleh itu apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundangan- undangan, justru kita melanggar perintah UU kalau tidak kami proses adanya surat masuk itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Legislator PBB Hasnah, menilai proses politik yang dilakukan oleh pimpinam DPRD Sinjai keliru dan berlawanan hukum UU NO 23 thn 2014.

Dimana, menurut Hasnah,pimpinan DPRD menafsirkan sendiri ayat per ayat dengan tidak memperhatikan norma yang tertuang dalam pasal 193 huruf H.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More