Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Berusia 12 Tahun

Senin, 18 Juli 2022 - 16:57 WIB
Usai menerima laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca juga: Gejolak Nafsu Membara, Sepasang ABG Kebelet Mesum di Taman Alun-alun Lembang

"Dari interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa dirinya merasa kesepian karena ditinggal kabur oleh istrinya. Selain itu, pelaku juga kecanduan video porno sehingga timbul nafsu kepada korban," katanya.

Diungkapkan AKBP Aris, saat ditangkap di kediamannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal.

"Untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!