Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan

Senin, 18 Juli 2022 - 15:34 WIB
Sementara itu, untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.

"Bagi anak usia kurang 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19 namun wajib dilakukan pendampingan," terangnya.

Informasi mengenai aturan terbaru ini, katanya, sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari melalui media sosial SHIAM Airport. Pihaknya pun telah memberlakukan pemasangan alat pemindai aplikasi peduli lindungi di pintu masuk terminal keberangkatan.

"Penumpang wajib mengunduh peduli lindungi dan wajib menscan sebelum masuk. Sejauh ini sih kita sudah sosialisasi sebelum berangkat ke bandara harus mengunduh peduli lindungi," sebutnya.

Iwan menyebutkan, terdapat layanan tes PCR dan juga antigen di Bandara bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster. "Lokasinya di lobi keberangkatan depan kantor ADM," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!