Anggap Dakwaan Sumir, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Eksepsi dan Minta Sidang Secara Offline

Senin, 18 Juli 2022 - 13:21 WIB
Kuasa hukum terdakwa pencabulan Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.Foto/Hartam
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan santri dengan terdakwa Moch Subhci Azhal Tzani (MSAT) alias mas Bechi di PN Surabaya digelar secara tertutup, Senin (18/7/2022). Hanya pengacara dan majelis hakim yang hadir dalam sidang daring di Ruang Cakra ini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kajati Mia Amiati menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, yakni pasal pemerkosaan dan pencabulan dengan hukuman maksimal bervariasi.

Baca juga: Sidang Dugaan Pencabulan dengan Terdakwa Mas Bechi Digelar, 2 Kompi Brimob Diterjunkan



Kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika menilai, dakwaan jaksa sumir. Pihaknya mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Kuasa hukum telah mengajukan surat kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa Mas Bechi.

Diketahui, Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan. Karena sidang secara daring, terdakwa MSAT berada di Rutan Medaeng. Terpantau di layar monitor, terdakwa MSAT mengenakan baju tahanan orange.

Meski begitu, Polda Jatim melakukan penjagaan secara ketat di halaman PN Surabaya, Jalan Arjuna. "Ruang sidang cakra yang akan digunakan untuk proses jalannya persidangan sudah disiapkan, termasuk juga layar monitor untuk terdakwa yang berada di Rutan Kelas Satu Medaeng," ujar Suparno, Humas PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content