Polisi dan Pemerintah Diminta Tegas Tangani Kantibmas di Bua

Minggu, 17 Juli 2022 - 18:47 WIB
Aparat kepolisian Polres Luwu dan Pemerintah Kabupaten Luwu, diminta tegas dalam penanganan kasus pelanggaran Kantibmas di wilayah Kecamatan Bua. Foto: Ilustrasi
LUWU - Aparat kepolisian Polres Luwu dan Pemerintah Kabupaten Luwu, diminta tegas dalam penanganan kasus pelanggaran Kantibmas di wilayah Kecamatan Bua.

Ini disampaikan tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Bua, pasca insiden pemarangan, tiga warga Bua, pada Sabtu malam lalu.





Andi Syaifuddin Kaddiraja, mendesak Polres Luwu dan jajarannya lebih proaktif melakukan penindakan hukum dibantu pemerintah kecamatan dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Polisi harus proaktif lakukan penindakan hukum, termasuk Pak Camat. Yang berhak mengambil langkah langkah adalah pemerintah, kami sebagai tokoh hanya memberi masukan, tidak ada dasar hukum yang bisa kami gunakan untuk memberikan hukuman," ujarnya.

Andi Syaifuddin Kaddiraja, yang juga berkedudukan sebagai Maddika Bua di wilayah adat Kedatuan Luwu, menyayangkan, tidak dilibatkannya tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, dalam penyelesaian konflik seperti ini.

Peristiwa pemarangan tiga warga Bua sama sekali tidak diketahuinya. Aparat keamanan maupun pemerintah kecamatan tidak ada yang berkoordinasi dengan tokoh masyarakat atas kejadian tersebut.

"Seperti kejadian ini, sama sekali saya tidak tahu. Bagaimana komunikasi dengan pemerintah kalau pemerintah juga tidak menganggap kita. Harusnya ada komunikasi, tidak sama yang lalu lalu, sekarang tidak pernah sama sekali kami dilibatkan," ujarnya.

"Kami ini ada nama, bahwa tokoh masyarakat, tapi tidak bisa berfungsi, nanti bisa berfungsi kalau aparat pemerintah memfungsikan, tidak bisa kita turun jika tidak ada koordinasi," lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content