Polisi Tembak Pengeroyok Warga Sukabumi, 2 Menyerahkan Diri dan 1 Diringkus

Sabtu, 16 Juli 2022 - 03:08 WIB
"Keempat tersangka yang diamankan adalah berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) AR (15). Peran MRZ sendiri sebagai joki (pengendara sepeda motor) yang membonceng DA. Dan DA sendiri berperan melakukan pembacokan dengan golok sisir (gosir) kepada korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).

Sedangkan AR, lanjut Dedy, berperan sebagai joki bagi HA. Dan HA sendiri berperan yang melakukan penusukan ke bagian dada korban hingga terjatuh dan setelah korban bangun HA kembali membacok korban berkali-kali.

Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan bahwa keempat tersangka berhasil diamankan setelah buron selama dua pekan. 1 tersangka ditembak karena berusaha kabur, 2 tersangka menyerahkan diri dan 1 tersangka ditangkap di gubuk area pertambangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!