Polisi Tembak Pengeroyok Warga Sukabumi, 2 Menyerahkan Diri dan 1 Diringkus
Sabtu, 16 Juli 2022 - 03:08 WIB
SUKABUMI - Pelaku pengeroyokan warga hingga tewas di Kampung Jayanti RT 02/04, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/7/2022) pekan lalu berhasil dibekuk.
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Subdit 3 Jatanras Dit Krimum Polda Jabar, dalam 15 hari berhasil menangkap 4 tersangka pengeroyok korban bernama Supiyani ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan motif para pelaku karena melihat korban menggunakan jaket salah satu geng motor sedangkan para tersangka merupakan anggota geng motor musuhnya.
Baca juga: Foto Memo Anggota DPRD Titipkan Calon Siswa Baru di SMAN 3 Sukabumi Tersebar
"Keempat tersangka yang diamankan adalah berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) AR (15). Peran MRZ sendiri sebagai joki (pengendara sepeda motor) yang membonceng DA. Dan DA sendiri berperan melakukan pembacokan dengan golok sisir (gosir) kepada korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan AR, lanjut Dedy, berperan sebagai joki bagi HA. Dan HA sendiri berperan yang melakukan penusukan ke bagian dada korban hingga terjatuh dan setelah korban bangun HA kembali membacok korban berkali-kali.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan bahwa keempat tersangka berhasil diamankan setelah buron selama dua pekan. 1 tersangka ditembak karena berusaha kabur, 2 tersangka menyerahkan diri dan 1 tersangka ditangkap di gubuk area pertambangan.
"Tersangka MRZ berhasil ditangkap setelah ada keterangan saksi dan bukti di sekitar TKP, tim dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Polda Jabar mendalami identitas tersangka, dan pada saat didatangi ke rumahnya, tersangka tidak ada di tempat, melarikan diri," ujar Putu.
Berkat informasi dari masyarakat, lanjut Putu, tersangka MRZ diketahui bersembunyi di wilayah penambangan emas di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap sebuah gubuk yang berada di daerah tambang tersebut.
"Untuk tersangka DA dan AR, keduanya menyerahkan ke pihak Kepolisian. Sedangkan tersangka HA setelah melakukan penusukan terhadap korban, bersembunyi di daerah Pasir Lengking, Kecamatan Ciemas. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap HA sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya," ujar Putu.
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Subdit 3 Jatanras Dit Krimum Polda Jabar, dalam 15 hari berhasil menangkap 4 tersangka pengeroyok korban bernama Supiyani ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan motif para pelaku karena melihat korban menggunakan jaket salah satu geng motor sedangkan para tersangka merupakan anggota geng motor musuhnya.
Baca juga: Foto Memo Anggota DPRD Titipkan Calon Siswa Baru di SMAN 3 Sukabumi Tersebar
"Keempat tersangka yang diamankan adalah berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) AR (15). Peran MRZ sendiri sebagai joki (pengendara sepeda motor) yang membonceng DA. Dan DA sendiri berperan melakukan pembacokan dengan golok sisir (gosir) kepada korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan AR, lanjut Dedy, berperan sebagai joki bagi HA. Dan HA sendiri berperan yang melakukan penusukan ke bagian dada korban hingga terjatuh dan setelah korban bangun HA kembali membacok korban berkali-kali.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan bahwa keempat tersangka berhasil diamankan setelah buron selama dua pekan. 1 tersangka ditembak karena berusaha kabur, 2 tersangka menyerahkan diri dan 1 tersangka ditangkap di gubuk area pertambangan.
"Tersangka MRZ berhasil ditangkap setelah ada keterangan saksi dan bukti di sekitar TKP, tim dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Polda Jabar mendalami identitas tersangka, dan pada saat didatangi ke rumahnya, tersangka tidak ada di tempat, melarikan diri," ujar Putu.
Berkat informasi dari masyarakat, lanjut Putu, tersangka MRZ diketahui bersembunyi di wilayah penambangan emas di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap sebuah gubuk yang berada di daerah tambang tersebut.
"Untuk tersangka DA dan AR, keduanya menyerahkan ke pihak Kepolisian. Sedangkan tersangka HA setelah melakukan penusukan terhadap korban, bersembunyi di daerah Pasir Lengking, Kecamatan Ciemas. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap HA sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya," ujar Putu.
(msd)
tulis komentar anda