Polisi Ciduk Kurir Narkoba di Pinrang, Bawa Sabu 1 Kg
Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:23 WIB
Menurutnya, saat ini masih diselidiki asal usul barang haram tersebut, termasuk jaringan pelaku. "Masih kami dalami pelaku ini jaringan lokal atau internasional," katanya.
Kronologi pengungkapan besar kasus narkoba di wilayah Sulsel ini berawal saat polisi menyamar sebagai pembeli usai menerima laporan masyarakat. Saat itulah pelaku diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di Mapolda Sulsel ," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kronologi pengungkapan besar kasus narkoba di wilayah Sulsel ini berawal saat polisi menyamar sebagai pembeli usai menerima laporan masyarakat. Saat itulah pelaku diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di Mapolda Sulsel ," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(tri)
Lihat Juga :