Bancaan Dana Desa, Kades Bersama Perangkat dan Ketua BPD Dijebloskan Penjara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:11 WIB
Baca juga: Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Pria Ini Pucat Pasi Digerebek saat Lucuti Baju Terapis Pijat

"Akibat perbuatan para tersangka korupsi dana desa, yang melakukan korupsi dana desa dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif, desa dirugikan Rp500 juta. Keempatnya langsung dilimpahkan ke Kejari Bangkalan, untuk segera diajukan ke persidangan," tutur Sugeng.

Tangis haru mewarnai pengiriman empat tersangka korupsi dana desa itu ke penjara. Keluarga para tersangka yang hadir di Kejari Bangkalan, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan para tersangka digiring ke mobil tahanan bercat hijau tua.

Baca juga: 5 Anggota Komplotan Pencuri Tabung Gas Tak Berdaya Ditangkap Polisi

Akibat korupsi dana desa, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!