Bancaan Dana Desa, Kades Bersama Perangkat dan Ketua BPD Dijebloskan Penjara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:11 WIB
Kepala Desa Karanggayam, bersama perangkat desanya, dan Ketua BPD dijebloskan ke penjara, karena korupsi dana desa. Foto/iNews TV/Taufik Syahrawi
BANGKALAN - Tragis, Kepala Desa (Kades) Karanggayam, bersama perangkatnya, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanggayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dijebloskan penjara, Jumat (15/7/2022). Empat orang dipenjara, karena korupsi dana desa.

Baca juga: Awas! Ada Dugaan Korupsi Dana Desa, 4 Desa di Garut Diincar Polisi



Keempat orang tersangka korupsi dana desa yang dijebloskan penjara adalah Kades Karanggayam, berinisial MH (45); Ketua BPD Karanggayam, RS (57); Bendahara Desa Karanggayam, ZA (50); dan mantan Sekretaris Desa Karanggayam, US (62).

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengatakan, modus tindak pidana korupsi dana desa yang mereka lakukan, yakni dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif yang pendanaannya bersumber dari APBDes Karanggayam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!