2 Maling Ini Kelewat Nekat, Curi Motor Anggota TNI dan Polri
Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:51 WIB
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura-hura.
"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " akunya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura-hura.
"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " akunya.
(shf)
Lihat Juga :