Prostitusi Online di Jalan Kaliurang Jogja Digerebek, 4 Muncikari Ditangkap

Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:09 WIB
Petugas terus mengembangkan kasus ini. Selain mengamankan pelaku, mereka juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.

Empat muncikarikini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman. Kasus prostitusi online ini sudah berada dalam tahap penyidikan.

Perkara ini dalam waktu dekat akan mereka limpahkan ke kejaksaan. Hanya beberapa berkas saja yang belum mereka lengkapi sebelum nanti dilimpahkan.

"Kasus ini berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Ngaglik," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More