Legislator PBB Ancam Laporkan Ketua DPRD Sinjai Gegara Urusan PAW

Kamis, 14 Juli 2022 - 23:21 WIB
Ia menjelaskan langkah Ketua DPRD Sinjai yang memproses surat pemberhentiannya jelas merupakan kekeliruan. Hal itu dinilai berlawanan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Hasnah berpendapat pimpinan dewan sebatas menafsirkan sendiri ayat per ayat, dan tidak memperhatikan norma yang tertuang pada Pasal 193 huruf H.

"Pernyataan yang disebutkan oleh pimpinan DPRD bahwa proses PAW anggota DPRD adalah 7 hari kerja di DPRD, 7 hari kerja di Bupati, dan 14 hari di Gubernur adalah proses normal, jika tanpa ada gugatan hukum," terangnya.

Hasnah menjelaskan yang menjadi permasalahan, pihaknya mengajukan gugatan hukum. Ia telah melayakan gugatan tersebut ke pengadilan, sehingga pimpinan DPRD Sinjai semestinya menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Toh, hal itu diatur dalam tata tertib DPRD Sinjai mengenai PAW.

Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, sebelumnya menyebut surat permintaan PAW Anggota DPRD Sinjai Hasnah dari DPP PBB telah telah diserahkan ke Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa.

"Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin (Rabu) diserahkan," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!