Legislator PBB Ancam Laporkan Ketua DPRD Sinjai Gegara Urusan PAW
Kamis, 14 Juli 2022 - 23:21 WIB
Baca Juga: DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
(tri)
Lihat Juga :