Legislator PBB Ancam Laporkan Ketua DPRD Sinjai Gegara Urusan PAW

Kamis, 14 Juli 2022 - 23:21 WIB
Baca Juga: DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK

Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.

"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!