Terapkan Jam Malam, Pemkot Mojokerto Tutup Jalan-Larang Toko Buka
Minggu, 26 April 2020 - 19:50 WIB
"Sementara untuk Jalan Majapahit dari Alun-alun sampai dengan Miji ditutup, mulai jam 19.00 sampai 06.00 WIB. Penutupan jalur ini untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata anggota Polres Kota (Polresta) Mojokerto Iptu Agus Sugiyarto, saat ditemui di lokasi penyekatan jalur, Sabtu (25/4/2020) malam.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19), selain Jalan Majapahit, ada tiga jalur lainnya yang ditutup. Yakni Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen (Simpang Empat Jalan Muria Raya), serta Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur. Jalur ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto.
"Ini tidak ditutup secara total, namun physical distancing. Jadi kalau ada yang mau melintas kita cek dulu kepentingannya. Kalau logistik atau mungkin barang-barang yang terkait dengan kebutuhan, bisa kami kecualikan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono.
Selain menutup empat jalur dalam kota, kata Sugiono, seluruh pertokoan, swalayan, hingga pedagang kaki lima juga dilarang berjualan, terkecuali apotek.
Larangan ini berlaku sejak pukul 19.00 hingga pukul 06.00 WIB. Sugiono pun tak menampik jika larangan berjualan itu sebagai bentuk pemberlakukan jam malam di Kota Mojokerto.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19), selain Jalan Majapahit, ada tiga jalur lainnya yang ditutup. Yakni Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen (Simpang Empat Jalan Muria Raya), serta Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur. Jalur ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto.
"Ini tidak ditutup secara total, namun physical distancing. Jadi kalau ada yang mau melintas kita cek dulu kepentingannya. Kalau logistik atau mungkin barang-barang yang terkait dengan kebutuhan, bisa kami kecualikan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono.
Selain menutup empat jalur dalam kota, kata Sugiono, seluruh pertokoan, swalayan, hingga pedagang kaki lima juga dilarang berjualan, terkecuali apotek.
Larangan ini berlaku sejak pukul 19.00 hingga pukul 06.00 WIB. Sugiono pun tak menampik jika larangan berjualan itu sebagai bentuk pemberlakukan jam malam di Kota Mojokerto.
Lihat Juga :