Pemkot Mojokerto Inisiasi Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:43 WIB
MOJOKERTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menginisiasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menampung produsen rokok ilegal menjadi legal dengan memfasilitasi tempat produksi rokok bersama.
Hal ini disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai tahun 2022 bagi ratusan Linmas (Perlindungan Masyarakat), di Hall Prajna Wijaya Gedung MPP Gajah Mada lantai 4. Senin (11/7/2022).
"Faktanya disetiap lingkungan di Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa itu banyak sekali praktek demikian," ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Ia berharap melalui Linmas yang tersebar hingga tingkat RT ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang memproduksi rokok ilegal untuk jangan takut menyampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto.
"Jangan takut, kami akan memfasilitasi pembentukan KIHT, jadi daripada ilegal dikejar-kejar petugas, maka lebih baik terbuka kepada kami, ada anggaran untuk kami membentuk KIHT," jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap sebagai Linmas untuk tidak takut mengarahkan jika menemukan produksi rokok ilegal di daerahnya masing-masing.
Sementara itu Direktur Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard E. Rondonuwu yang turut hadir menuturkan, keberadaan Linmas sangat strategis dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Untuk melaksanakan tujuan sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang paling dekat dengan masyarakat adalah Linmas, karena ada sampai ke tingkat RT/RW," ujarnya.
Diharapkan Sinergitas yang baik antara Pemerintah dan Linmas akan mampu menginformasikan secara masif ketentuan dibidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai kepada masyarakat luas.
Turut hadir dalam kesempatan ini Dandim 0815/ Mojokerto Letkol Inf Beni Asman, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Moedjari, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Yulafreean Dwiandianto, serta turut hadir Kasatpol PP dari beberapa daerah di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, serta Kabupaten Lamongan. CM
Hal ini disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai tahun 2022 bagi ratusan Linmas (Perlindungan Masyarakat), di Hall Prajna Wijaya Gedung MPP Gajah Mada lantai 4. Senin (11/7/2022).
"Faktanya disetiap lingkungan di Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa itu banyak sekali praktek demikian," ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Ia berharap melalui Linmas yang tersebar hingga tingkat RT ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang memproduksi rokok ilegal untuk jangan takut menyampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto.
"Jangan takut, kami akan memfasilitasi pembentukan KIHT, jadi daripada ilegal dikejar-kejar petugas, maka lebih baik terbuka kepada kami, ada anggaran untuk kami membentuk KIHT," jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap sebagai Linmas untuk tidak takut mengarahkan jika menemukan produksi rokok ilegal di daerahnya masing-masing.
Sementara itu Direktur Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard E. Rondonuwu yang turut hadir menuturkan, keberadaan Linmas sangat strategis dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Untuk melaksanakan tujuan sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang paling dekat dengan masyarakat adalah Linmas, karena ada sampai ke tingkat RT/RW," ujarnya.
Diharapkan Sinergitas yang baik antara Pemerintah dan Linmas akan mampu menginformasikan secara masif ketentuan dibidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai kepada masyarakat luas.
Turut hadir dalam kesempatan ini Dandim 0815/ Mojokerto Letkol Inf Beni Asman, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Moedjari, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Yulafreean Dwiandianto, serta turut hadir Kasatpol PP dari beberapa daerah di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, serta Kabupaten Lamongan. CM
(srf)
tulis komentar anda