Terbongkar Bangun Perusahaan Investasi Bodong, 6 WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:28 WIB
Ucapan Sengky terbukti setelah sebelumnya dua WNA Bangladesh juga melakukan hal serupa di tahun ini. Mereka juga terciduk anggota saat mencoba memperpanjang izin tinggal.

“Mereka memanfaatkan kebaikan pemerintah pusat dalam penanaman modal asing di negara ini,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam WNA terancam deportasi karena melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!