Terbongkar Bangun Perusahaan Investasi Bodong, 6 WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:28 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memperlihatkan barang bukti yang disita dari 6 WNA yang diduga hendak menjalankan perusahaan investasi Bodong, Selasa (12/7/2022). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - 6 warga negara asing (WNA) asal Nepal diciduk pihak Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Selatan. Mereka diduga mengoperasikan perusahaan investasi bodong di Jakarta.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Pamuji Raharja mengatakan, sepak terjang keenam tersangka terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen mereka saat pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022.



“Mereka hendak mengajukan perpanjangan izin kerja untuk pembuatan perusahaan. Setelah ditelusuri, mulai dari tempat tinggal hingga perusahaan, ternyata fiktif,” ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!