Satpol PP Maros Temukan Izin Operasional 10 Toko Modern Tidak Berlaku

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:55 WIB
"Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai," jelasnya saat dihubungi Selasa, (12/7/2022).

Olehnya itu, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin. Pihaknya untuk segera melakukan perpanjangan. Sedangkan yang belum punya pihak Satpol PP meminta untuk segera lakukan pengurusan.

Dia memberikan jangka waktu sepekan bagi toko modern untuk melakukan pengurusan. "Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya," sebutnya.

Dia juga mengatakan, kalau rata-rata karyawan yang berjaga tidak tahu kenapa pihak perusahaannya belum melakukan perpanjangan.

"Memang beberapa toko modern itu hanya memperlihatkan surat tanda daftar perusahaan yang berlaku sampai tahun 2024. Tapi izin operasionalnya ada yang tidak ada dan ada juga yang sudah mati," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!