Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:48 WIB
Yasir menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepotong baju, celana dan satu set kunci T yang mana para korbannya mengalami kerugian Honda Beat plat BK 6062 AID dan Supra 125 plat BK 3379 AEW.

Kedua kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti lainnya. (BACA JUGA: Kampung Paten di Deliserdang Efektif Redam Dampak Covid-19)

"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!