Cabuli Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Bejat Ini Dibekuk Polisi
Minggu, 10 Juli 2022 - 12:41 WIB
BANDA ACEH - NS, (29) seorang mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi (8/7/2022) ditangkap aparat Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah di Desa Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan dari keluarga korban.
"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap korban pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).
"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi," tambahnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba-tiba dihampiri pelaku yang saat itu menjadi tetangga korban dan diajak ke kamar pelaku. Baca: Kebakaran Hutan Kembali Melanda Rokan Hulu Riau, 50 Hektare Dilalap Api.
"Korban dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, Dan diancam supaya tidak bercerita pada orang tuanya. Usai kejadian bunga mengeluh sakit pada kemaluannya," kata Kompol Ryan.
Baca Juga: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Sopir di Banda Aceh Tusuk Diri Sendiri.
Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, korban pun menceritakan kejadian pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Saat ditangkap, NS tidak melawan," sebut Kompol Ryan.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah di Desa Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan dari keluarga korban.
"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap korban pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).
"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi," tambahnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba-tiba dihampiri pelaku yang saat itu menjadi tetangga korban dan diajak ke kamar pelaku. Baca: Kebakaran Hutan Kembali Melanda Rokan Hulu Riau, 50 Hektare Dilalap Api.
"Korban dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, Dan diancam supaya tidak bercerita pada orang tuanya. Usai kejadian bunga mengeluh sakit pada kemaluannya," kata Kompol Ryan.
Baca Juga: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Sopir di Banda Aceh Tusuk Diri Sendiri.
Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, korban pun menceritakan kejadian pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Saat ditangkap, NS tidak melawan," sebut Kompol Ryan.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(nag)
tulis komentar anda