Pembunuh Wanita Muda Berambut Pirang Ditangkap di Warung Kopi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:31 WIB
(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )
Kepada petugas, Masud Andi Wiratama mengaku, tega menghabisi nyawa korban karena kesal utangnya sebesar Rp40 juta sejak bulan Januari lalu, tidak segera dibauar. Saat ditagih, korban selalu berkelit dengan berbagai alasan. "Utangnya Rp40 juta, hingga sekarang belum dibayar," ujar Masud lirih.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti. Yakni, mobil yang digunakan untuk perjalanan dari Sidoarjo, menuju Kota Malang, dan dijadikan tempat menghabisi korban. Lalu ada dua sepeda motor, tongkat besi, baju, dan tali plastik untuk menjerat korban.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kepada petugas, Masud Andi Wiratama mengaku, tega menghabisi nyawa korban karena kesal utangnya sebesar Rp40 juta sejak bulan Januari lalu, tidak segera dibauar. Saat ditagih, korban selalu berkelit dengan berbagai alasan. "Utangnya Rp40 juta, hingga sekarang belum dibayar," ujar Masud lirih.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti. Yakni, mobil yang digunakan untuk perjalanan dari Sidoarjo, menuju Kota Malang, dan dijadikan tempat menghabisi korban. Lalu ada dua sepeda motor, tongkat besi, baju, dan tali plastik untuk menjerat korban.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda