Pemkot Palembang Awasi dan Kaji Pencabutan Izin ACT
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:05 WIB
Sementara itu, Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa ACT pusat tidak menghentikan aktivitas sosial di Palembang karena untuk menjaga kepercayaan donatur.
Menurutnya, aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan berupa uang atau barang kepada masyarakat yang membutuhkan, dan disalurkan setelah pengumpulan dihimpun ACT Palembang dari para donatur. Baca Juga: Oknum PNS BPSDM NTB Ditangkap Polisi karena Tipu Korban Rp28 Juta.
"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan. Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :