Oknum PNS BPSDM NTB Ditangkap Polisi karena Tipu Korban Rp28 Juta

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:19 WIB
loading...
Oknum PNS BPSDM NTB Ditangkap Polisi karena Tipu Korban Rp28 Juta
Oknum PNS BPSDM NTB ditangkap polisi karena tipu korban Rp28 juta. Foto: Hari/SINDOnews
A A A
MATARAM - Petugas Satreskrim Polresta Mataram, menciduk seorang wanita, oknum PNS pada kantor BPSDM Provinsi NTB berinisial CN. Saat ditangkap, CN tampak pasrah.

Pelaku diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta dengan modus bisa menjadikan para korbannya sebagai tenaga honorer dan diangkat menjadi PNS di rumah sakit, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dalam aksinya pelaku menjanjikan bisa memasukkan korban sebagai honorer dan PNS, dengan meminta imbalan uang puluhan juta.



"Tetapi, karena janji tersebut tidak kunjung dipenuhi, maka CN dilaporkan oleh korbannya ke petugas Satreskrim Polresta Mataram," katanya, Jumat (8/7/2022).

Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 dan telah meraup untung hingga Rp28 juta. Akibat perbuatanya, CN langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

"Dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)