Pemkot Palembang Awasi dan Kaji Pencabutan Izin ACT

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:05 WIB
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, bahwa pengawasan tersebut sebagai pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang di kantor cabang ACT Palembang. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai mengawasi donasi masuk maupun yang disalurkan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, bahwa pengawasan tersebut sebagai pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang di kantor cabang ACT Palembang.



"Bersama Dinas Sosial, kami akan berkoordinasi terkait kajian pencabutan izin di Palembang. Karena sebagai pemberi izin kegiatan sosial," ujar Ratu Dewa, Jumat (8/7/2022).

Pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial ACT selanjutnya juga harus berdasarkan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan nomor 133/HUK/2022.

Dalam surat keputusan itu, ditemukan indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!