Halangi Proses Penangkapan, 5 Orang Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:04 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap 321 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kabupaten Jombang.

Dari jumlah itu, ada lima orang di antaranya simpatisan MSAT yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka karena menghalangi proses penjemputan paksa yang dilakukan penyidik gabungan terhadap MSAT. Dari kelima tersangka, satu tersangka dari kejadian, pada Minggu (3/7/2022).



Kemudian, empat tersangka pada hari Kamis (7/7/2022) saat Polda Jatim hendak menangkap MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Ke lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Untuk 315 orang simpatisan lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya akan dipulangkan usai proses pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).



Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(san)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content