Penuh Haru! Mahasiswi Pembuang Bayi Dinikahkan di Polres Jaktim

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:21 WIB
Budi menjelaskan, karena bayi perempuan selaku korban tidak bersalah dan mempelai pria mau bertanggung jawab, dirinya mengizinkan akad nikah di Mapolres Jakarta Timur meski dengan acara tertutup.

Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pembuang Bayi di Jati Pulo

Karena proses hukum tetap berlanjut, tersangka MS tetap dijerat tuntutan sejumlah pasal pidana pembuangan bayi dan kekerasan anak. "Pelaku dikenakan pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.

MS, mahasiswi pelaku pembuang bayi dapat ditemukan setelah pihak RSCM menyampaikan adanya perempuan yang mengalami pendarahan dan dilarikan secara darurat ke RSCM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!