Penuh Haru! Mahasiswi Pembuang Bayi Dinikahkan di Polres Jaktim
Kamis, 07 Juli 2022 - 16:21 WIB
Mahasiswi berinisial MS (19), pelaku pembuang bayi di pinggir Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur dinikahkan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: Ist
JAKARTA - Mahasiswi berinisial MS (19), pelaku pembuang bayi perempuan di pinggir Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur dinikahkan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). MS yang ditahan polisi ini dinikahkan secara sah dengan pria yang menghamilinya, N (20).
Prosesi pernikahan berlangsung haru dan khidmat disaksikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono. "Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan akad nikah saudari MS dan saudara N yang salah satunya merupakan tersangka kasus pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak pada 1 Juni 2022. Jadi sudah satu bulan usia bayi tersebut," ujar Budi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka
Prosesi akad nikah atas permohonan keluarga pelaku yakni AM beserta istri karena dari kedua belah pihak keluarga sudah melakukan pertemuan. "Dengan rasa kemanusiaan kami mengizinkan akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur, tetapi untuk proses hukum tetap berlanjut. Sudah kita tahan pelaku selama satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," katanya.
Prosesi pernikahan berlangsung haru dan khidmat disaksikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono. "Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan akad nikah saudari MS dan saudara N yang salah satunya merupakan tersangka kasus pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak pada 1 Juni 2022. Jadi sudah satu bulan usia bayi tersebut," ujar Budi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka
Prosesi akad nikah atas permohonan keluarga pelaku yakni AM beserta istri karena dari kedua belah pihak keluarga sudah melakukan pertemuan. "Dengan rasa kemanusiaan kami mengizinkan akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur, tetapi untuk proses hukum tetap berlanjut. Sudah kita tahan pelaku selama satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," katanya.
Lihat Juga :