Termakan Bujuk Rayu Pria, Anak Perempuan 13 Tahun Kehilangan Keperawanan

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:04 WIB
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Tidak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Baca juga: Bawa Kabur dan Jual Handphone Milik Teman, Remaja Bitung Digelandang Polisi

Polisi mengamankan pria berinisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan.

"Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022)," ujarnya.

Saat ini kata dia, pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!