Termakan Bujuk Rayu Pria, Anak Perempuan 13 Tahun Kehilangan Keperawanan

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:04 WIB
Pria berinisial HK (24) ditangkap polisi usai menyetubuhi anak perempuan berusia 13 tahun di Tomohon. Foto: Istimewa
TOMOHON - Seorang anak perempuan berumur 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon kehilangan keperawanannya setelah termakan bujuk rayu seorang pria berinisial HK (24).

Diketahui, antara korban dan pelaku menjalin pacaran setelah sebelumnya berkenalan lewat media sosial facebook.



Dari hasil interogasi polisi, korban mengaku bahwa ia dan terduga pelaku menjalin pacaran. “Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Kepala RS Merauke Mayor Ckm Beni Tewas di Tangan Sertu Alkausar, Ternyata Ini Pemicunya

Karena bujukan rayu terduga pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku. "Diakui oleh pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami istri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.

Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku di rumah korban. "Pelaku melakukan pencabulan di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022,” ujar Jules.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!