Tempat Penampungan TKI Ilegal Digerebek, 42 Orang Diamankan 1 Dijadikan Tersangka
Sabtu, 02 Juli 2022 - 19:31 WIB
BATAM - Sebanyak 42 TKI ilegal batal diberangkatkan ke Malaysia. Saat diamankan, puluhan TKI itu ditampung dalam tempat penampungan, di sebuah ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka akan dimasukkan ke Malaysia secara ilegal.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Muksin, dan 42 orang TKI ilegal yang akan diperkerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang TKI itu, 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Muksin, cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia, dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan diberangkatkan dengan jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta. Semua perjalanan itu diatur oleh tersangka Muksin.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 taun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka akan dimasukkan ke Malaysia secara ilegal.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Muksin, dan 42 orang TKI ilegal yang akan diperkerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang TKI itu, 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Muksin, cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia, dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan diberangkatkan dengan jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta. Semua perjalanan itu diatur oleh tersangka Muksin.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 taun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda