Tempat Penampungan TKI Ilegal Digerebek, 42 Orang Diamankan 1 Dijadikan Tersangka

Sabtu, 02 Juli 2022 - 19:31 WIB
Penampungan TKI ilegal digerebek polisi. Foto: Gusti/SINDOnews
BATAM - Sebanyak 42 TKI ilegal batal diberangkatkan ke Malaysia. Saat diamankan, puluhan TKI itu ditampung dalam tempat penampungan, di sebuah ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka akan dimasukkan ke Malaysia secara ilegal.



"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Muksin, dan 42 orang TKI ilegal yang akan diperkerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Bakamla Amankan 19 TKI Ilegal di Perairan Batam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!