Gara-gara Saling Lihat, Remaja di Way Kanan Disabet Pisau

Sabtu, 02 Juli 2022 - 16:51 WIB
Baca: 2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau

"Kemudian beberapa orang datang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan mereka. Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Bahuga," katanya.

Usai peristiwa itu, pelaku diantar perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.

"Selanjutnya RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!