Gara-gara Saling Lihat, Remaja di Way Kanan Disabet Pisau
Sabtu, 02 Juli 2022 - 16:51 WIB
WAY KANAN - Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap polisi, karena melakukan penganiayaan di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap Tim Tekab Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, RA merupakan warga Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Kejadiannya itu, pada Rabu 29 Juni 2022, pukul 11.30 WIB, di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan," katanya, Sabtu (1/7/2022).
Dijelaskan dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban Rizki (19), warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama dengan Cik Adil, mengambil sepeda motor di rumah Ribut.
"Setibanya di lokasi, korban dan rekannya diberhentikan pelaku menggunakan motor, dan berkata kenapa kamu lihat-lihat. Setelah itu, pelaku langsung mencabut pisau dan menyerang korban," jelasnya.
Mendapat serangan itu, korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan pelaku, namun malah mengenai bagian hidung korban. Selanjutnya, korban berteriak minta tolong dan warga berdatangan.
"Kemudian beberapa orang datang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan mereka. Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Bahuga," katanya.
Usai peristiwa itu, pelaku diantar perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.
"Selanjutnya RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, RA merupakan warga Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Kejadiannya itu, pada Rabu 29 Juni 2022, pukul 11.30 WIB, di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan," katanya, Sabtu (1/7/2022).
Dijelaskan dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban Rizki (19), warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama dengan Cik Adil, mengambil sepeda motor di rumah Ribut.
"Setibanya di lokasi, korban dan rekannya diberhentikan pelaku menggunakan motor, dan berkata kenapa kamu lihat-lihat. Setelah itu, pelaku langsung mencabut pisau dan menyerang korban," jelasnya.
Mendapat serangan itu, korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan pelaku, namun malah mengenai bagian hidung korban. Selanjutnya, korban berteriak minta tolong dan warga berdatangan.
"Kemudian beberapa orang datang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan mereka. Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Bahuga," katanya.
Usai peristiwa itu, pelaku diantar perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.
"Selanjutnya RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda