Foto Wanita Tanpa Sehelai Benang Gemparkan Medsos, Penyebarnya Mantan Pacar

Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:15 WIB
"Dari hasil pemeriksaan, Ihwal Barokah diketahui merupakan mantan pacar NI. Saat berpacaran, keduanya sempat melakukan telepon video tak senonoh. Tanpa disadari oleh NI, saat telepon video tersebut pelaku mengambil gambarnya dengan tangkapan layar," ungkap Handimastika, Jumat (1/7/2022).

Pelaku sengaja menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut, karena sakit hati ditinggalkan oleh NI. Akibat ulahnya Ihwal Barokah harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Dramatis! Prajurit TNI AD Selamatkan Orangutan yang Tersesat Kembali ke Habitatnya

Ihwal Barokah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!