Kuli Bangunan di Aceh Ditangkap Polisi karena Hamili Pacar

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:19 WIB
Baca: Jadi Pengrajin Miniatur Mobil, Kuli Bangunan Raup Jutaan Rupiah

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MS.

"Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!