Produksi dan Jual Ketapel-Anak Panah, Mekanik di Makassar Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:01 WIB
Ia bilang saat pihaknya mengorek informasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.

"Atas informasi yang kita dapat dari AF, tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan untuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.



Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," kunci Mariana.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content